AUDIT USAHA KECIL
DOI:
https://doi.org/10.34208/jba.v3i3.528Keywords:
AUDIT, Usaha KecilAbstract
Usaha kecil mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan perusahaan besar.Karena itu audit usaha kecil mulai menarik perhatian para profesional serta badan penyusun standar profesi. SAS 43 dikeluarkan untuk menjawab permasalahan yang sering muncul dalam pengauditan usaha kecil. Usaha kecil mempunyai masalah yang tidak dihadapi oleh perusahaan besar, yaitu internal kontrol yang lemah, yang terkait dengan karakteristiknya. Kondisi ini mempunyai dampak terhadap auditabilitas usaha kecil. Dalam mengaudit usaha kecil, auditor merasa kurang tepat untuk bergantung pada internal kontrol. Oleh karena itu, auditor perlu menyesuaikan pendekatan auditnya dengan keadaan yang melingkupi penugasan audit usaha kecil. Standar audit yang ada menyatakan bahwa untuk mendapatkan opini unqualified, perusahaan harus mempunyai internal kontrol yang kuat. Sebagai konsekuensinya, karena usaha kecil sesuai dengan karakteristiknya mempunyai internal kontrol yang lemah, maka usaha kecil susah mendapatkan opini unqualified.