ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.34208/ejatsm.v3i2.2120Keywords:
Effectiveness, Efficiency, Tax CollectionAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama periode 2012-2021. DJP merupakan lembaga strategis di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengelola kebijakan perpajakan dan penerimaan pajak. Analisis dilakukan dengan menggunakan data sekunder dari Laporan Keuangan DJP dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Efektivitas pemungutan pajak diukur dengan membandingkan realisasi penerimaan pajak dengan target penerimaan yang ditetapkan dalam APBN. Hasil menunjukkan bahwa selama tahun 2012-2020, DJP tidak efektif dalam memenuhi target penerimaan pajak. Namun, pada tahun 2021, DJP berhasil mencapai efektivitas dalam pemungutan pajak dengan realisasi melebihi target. Efisiensi pemungutan pajak diukur dengan analisis varians antara rencana anggaran belanja DJP dengan realisasi anggaran belanja. Hasil menunjukkan pada tahun 2012 DJP tidak efisien karena realisasi anggaran lebih besar dari rencana. Namun, pada tahun 2013-2021, DJP berhasil mencapai efisiensi dengan realisasi anggaran lebih kecil dari rencana. Penelitian ini memberikan gambaran tentang pentingnya upaya terus menerus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih baik untuk membangun keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.