PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PEMERIKSAAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.34208/jba.v3i2.522Keywords:
Otonomi daerahAbstract
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai aspek pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan kinerja pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi dawrah. Penulis membedakan istilah "pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan" untuk menghindari kerancuan yang mungkin muncul atas pengertian ketiga istilah tersebut. Pengawasan mengacu pada suatu bentuk monitoring yang dilakukan oleh pihak di luar eksekutif (dalam hal ini DPRD dan masyarakat); pengendalian merupakan internal control yang berada di bawah kendali eksekutif (pemerintah daerah) untuk menjamin bahwa strategi dijalankan secara baik, sehingga tujuan organisasi dapat dicapai; sedangkan pemeriksaan dilakukan oleh badan yang memiliki kompetensi dan independesi untuk mengukur apakah kinerja yang telah dicapai eksekutif sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.